Pada tanggal 27 Februari 2025, Jessica Felicia, yang dikenal dengan nama Jesfel, secara terbuka menyampaikan permohonan maafnya melalui sebuah video yang diunggah. Permohonan maaf ini ditujukan kepada Azizah Salsha (Zize), Arhan, keluarga besar, serta teman-teman Zize yang terkena dampak dari konten yang dibuatnya.
Jesfel mengakui bahwa konten yang ia buat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap Zize, suaminya, keluarga, dan orang-orang di sekitarnya. Ia menyatakan penyesalannya karena telah ikut campur dalam masalah yang seharusnya bukan menjadi ranahnya, merasa dimanfaatkan sebagai alat untuk melampiaskan kekecewaan terhadap Zize, padahal ia tidak mengenal Rachel Vennya, Zize, maupun Arhan.
Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha, melalui kuasa hukumnya, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024 atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Jessica Felicia menjadi salah satu terlapor dalam kasus ini.
Dalam klarifikasinya, Jesfel mengaku bahwa ia dikenalkan kepada Ramzi, kuasa hukumnya, oleh Rachel Vennya. Ia juga mengakui kelalaiannya dalam membuat konten tanpa melakukan verifikasi kebenaran berita yang beredar. Ia hanya membaca berita yang ada dan menjadikannya konten, tanpa menyadari konsekuensi yang mungkin timbul.
Jesfel merasa bahwa dirinya diperalat dan dibawa masuk ke dalam drama yang sebenarnya tidak ia pahami. Ia menegaskan bahwa ia tidak mengenal Rachel Vennya dan hanya membuat konten seperti biasa, namun kini merasa menjadi korban karena masalah ini telah berkembang terlalu jauh.
Terkait dengan bukti-bukti perselingkuhan yang menjadi dasar kontennya, Jesfel menyatakan bahwa ia tidak pernah melihat langsung bukti tersebut. Ia menduga bahwa bukti tersebut mungkin dipegang oleh Ramzi dan Rachel Vennya.
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Jessica Felicia dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Permohonan maaf ini diharapkan dapat membuka pintu maaf dan kesempatan bagi Jessica Felicia untuk belajar menjadi lebih bijak dan dewasa dalam bermedia sosial, serta lebih berhati-hati dalam memilah-milah berita.
Untuk Berita/Artikel menarik lainnya Silahkan kunjungi Media Network
https://ambarnews.com
0 Komentar