Sabtu Keramat: 24 Pilkada Siap Digelar Ulang, KPU Buka Kotak Suara Lagi!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada hari Sabtu. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 27 Februari 2025.

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa pemilihan hari Sabtu sebagai hari pelaksanaan PSU didasarkan pada pertimbangan sosiologis. Pada hari Sabtu, masyarakat cenderung lebih banyak berada di rumah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam PSU. Selain itu, hari Sabtu merupakan hari libur, sehingga tidak diperlukan kebijakan khusus untuk meliburkan hari kerja.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah tersebut karena adanya calon yang didiskualifikasi. Diskualifikasi ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tidak mengakui status sebagai mantan terpidana, tidak menyelesaikan pendidikan SMA, atau telah menjabat selama dua periode.

Secara keseluruhan, MK telah membacakan putusan terkait 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Selain memerintahkan PSU di 24 daerah, MK juga memutuskan untuk melakukan rekapitulasi ulang pada satu perkara dan meminta perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada pada satu perkara lainnya. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan oleh MK.

Dengan pemilihan hari Sabtu sebagai hari pelaksanaan PSU, KPU berharap tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat secara signifikan. Hal ini penting untuk memastikan legitimasi hasil Pilkada dan mewujudkan pemerintahan daerah yang representatif.

Detikcom bersama POLRI mempersembahkan ajang penghargaan kepada sosok polisi teladan.

Untuk Berita/Artikel menarik lainnya Silahkan kunjungi Media Network

https://ambarnews.com

0 Komentar